A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Liechtenstein, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
-
B. Fasilitas Medis
-
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa Schengen melalui Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia di Jakarta. Persyaratan masuk ke Liechtenstein sama dengan persyaratan masuk ke Swiss. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan aplikasi visa ke Liechtenstein, Anda dapat menghubungi:
Embassy of Switzerland
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.3/2, Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
Phone : (62-21) 525-6061
Fax : (62-21) 520-2289
Email : vertretung@jak.rep.admin.ch
Website : www.eda.admin.ch/jakarta
A. Umum
-
B. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-