A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Malawi, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukuman untuk Kejahatan Narkoba
Hukuman bagi pelanggaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya termasuk berat termasuk masa tahanan yang panjang.
D. Hukum Lainnya
A.Terorisme
Aksi terorisme dapat terjadi di mana saja, namun tergolong kecil kemungkinan terjadi di wilayah negara Malawi. Untuk itu, tetap waspada saat berada di daerah yang berpotensi menjadi sasaran aksi terorisme seperti hotel, klub malam, bar, pasar dan tempat ibadah.
B. Kriminalitas
C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Aksi demonstrasi di Malawi dapat berlangsung spontan dan menarik jumlah massa yang besar. Hindari demonstrasi dan kerumunan massa. Jika Anda berada di area yang menjadi tempat demonstrasi, segera tinggalkan tempat tersebut. Apabila terjadi kerusuhan, segera amankan diri terlebih dahulu serta hubungi Perwakilan RI terdekat.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Pada bulan April 2016, telah terjadi bencana banjir di wilayah utara dan tengah Malawi yang menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan raya. Anda dimohon berhati-hati di wilayah ini, serta ikuti saran dari otoritas setempat serta monitor berita dan prakiraan cuaca.Pada musim penghujan antara bulan Nopember sampai dengan April sering terjadi bencana banjir, yang dapat menghambat akses jalan raya.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi untuk melindungi selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan.
Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
Penyakit malaria masih menjadi resiko kesehatan sepanjang tahun di Malawi dan penyakit yang dibawa serangga (seperti filariasis, African sleeping sickness) juga sering melanda. Jangan sampai Anda tergigit oleh nyamuk, dan untuk itu pastikan tempat penginapan Anda bebas nyamuk, memakai pakaian yang longgar dan panjang serta berwarna terang, atau memakai krim anti nyamuk. Penyakit kolera juga sering muncul khususnya di musim hujan antara November sampai dengan April. Direkomendasikan minum dari air yang sudah dimasak atau minum air kemasan, hindari es batu atau makanan mentah.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas kesehatan di Malawi sangat terbatas. Terdapat rumah sakit swasta di Lilongwe dan Blantyre namun fasilitasnya tidak selalu berstandarkan internasional.
C. Cara Mendapatkan pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda. Nomor darurat Malawi: Polisi: tekan 119 / 997
Permohonan visa masuk dapat diajukan melalui Kedutaan Besar Malawi di Beijing (Republik Rakyat Tiongkok). Malawi memberikan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dengan masa berlaku 30 hari bagi WNI. Bea visa secara umum untuk masuk ke Malawi adalah sebesar USD 100 untuk visa single-entry (untuk digunakan dalam masa 3 bulan sejak tanggal berlaku), USD 220 dan USD 300 untuk visa multiple-entry yang berlaku masing-masing selama 6 bulan dan 1 tahun. Pastikan Paspor RI Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
Embassy of the Republic of Malawi di Beijing (akreditasi ke Indonesia):
Office No. 503 Dongwai Diplomatic Building, No 23 Dongzhimenwai Street, Chaoyang District, Beijing 100600, People's Republic of China No. Telp : +86 10 6532 4868/5889 No. Fax : +86 10 6532 6022 E-mail : beijing@mw-embassy.cn
Kepabeanan dan Cukai: Anda tidak diperkenankan unuk membawa masuk bibit tumbuhan, tumbuhan, dan seranggga ke dalam Malawi. Anda juga tidak diperbolehkan membawa keluar barang yang terbuat dari spesies hewan dan tumbuhan langka.
A. Umum