A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Mesir, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukuman untuk Kejahatan Narkoba
Setiap orang yang berada di wilayah Mesir, termasuk WNI, jika kedapatan membawa Narkoba (obat-obatan terlarang) meski dalam jumlah kecil dan hanya untuk tujuan rekreasi dapat dikenakan sanksi. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
D. LGBTI
Di bawah adat orang Muslim, homoseksualitas dan hubungan seksual di luar nikah dianggap tidak bermoral. Hukuman untuk amoralitas termasuk penjara.
E. Syarat Pernikahan
Jika Anda ingin menikah di Mesir, Anda harus memeriksa persyaratan hukum sebelum Anda melakukan perjalanan, baik melalui Kedutaan Besar Indonesia di Kairo atau Kedutaan Besar Mesir di Jakarta.
F. Masalah Hukum Lainnya
G. Adat Lokal
Bulan suci Ramadhan diharapkan akan dimulai pada akhir Mei 2017. Selama Ramadan, WNI yang bepergian ke negara-negara bermayoritas Muslim harus menghormati agama dan budaya kepekaan, aturan dan adat istiadat. Secara khusus, orang-orang yang tidak berpuasa disarankan untuk menghindari makan, minum dan merokok di depan umum dan di hadapan orang yang sedang berpuasa. Ada standar konservatif pakaian dan perilaku di Mesir, terutama bagi perempuan. Anda harus berpakaian sopan dengan kaki dan lengan tertutup. Anda harus berhati-hati untuk tidak menyinggung orang lain
A. Terorisme
Serangan teroris diduga akan terjadi di Mesir, termasuk di Kairo. Pada 8 Januari 2016, dua turis asing terluka dalam insiden keamanan di sebuah hotel di Hurghada. Mengikuti laporan penembakan di bus dan hotel dekat piramida pada 7 Januari. Wisatawan harus meningkatkan tingkat kewaspadaan di lokasi wisata. Daerah wisata di seluruh Mesir adalah target potensial teroris. serangan teroris di masa lalu telah menargetkan wisatawan asing dan tempat-tempat ibadah. Ada pengetatan keamanan yang signifikan di sebagian besar tempat yang sering dikunjungi oleh wisatawan dan tempat-tempat ibadah:
B. Kriminalitas
Sejak awal 2011, telah terjadi peningkatan kejahatan di Mesir, termasuk kejahatan kekerasan seperti perampokan bersenjata, pembajakan mobil, penyerangan seksual, dan pencurian. Senjata api telah digunakan selama beberapa kejahatan. Barang-barang berharga termasuk uang tunai, perhiasan dan barang-barang elektronik tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan di kamar hotel atau tanpa pengawasan di tempat-tempat umum. Anda harus waspada terhadap copet dan snatchers (Penjambret) tas di kawasan wisata, terutama setelah gelap. Korban kejahatan harus melaporkan kejadian tersebut ke polisi wisata segera. Nomor kontak polisi adalah 122. Anda harus waspada terhadap sopir taksi yang menyerang penumpang, termasuk orang asing. Perempuan yang bepergian sendiri, termasuk saat menggunakan taksi dan berjalan di tempat umum, berkemungkinan untuk dilecehkan secara fisik atau verbal.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Mesir, khususnya Kairo, sering terjadi pada gempa bumi. Pasir dan debu badai dapat terjadi antara bulan Maret dan Mei. Jika bencana alam terjadi, ikuti saran dari otoritas lokal. Informasi tentang bencana alam dapat diperoleh dari Siaga Bencana global dan Sistem Koordinasi.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis,sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit.Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Fasilitas Medis
Standar fasilitas medis di Kairo memadai untuk kondisi rutin, tetapi di luar kota besar fasilitas rumah sakit yang ada bisa sangat dasar. Pengobatan mungkin mahal dan pembayaran di muka mungkin diperlukan. Dalam hal penyakit serius atau kecelakaan, evakuasi medis untuk tujuan dengan fasilitas yang memadai akan diperlukan.
B. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Mesir :
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Mesir, Anda dapat menghubungi:
Embassy of the Arab Republic of Egypt Jln Teuku Umar No. 68, Menteng Jakarta Pusat 10310, Indonesia No. Telp : (+62) (21) 3143440, 3193 1141, 193 5350 No. Fax : (+62) (21) 314 5073 Email : embassyofegypt.jakarta@gmail.com
Kepabeanan dan Cukai : Anda dapat membawa barang Duty-Free dengan jenis dan maksimal barang sebagai berikut : - Maksimal 200 Rokok - Maksimal 25 Cerutu - Maksimal 200 gr Tembakau - 1 liter minimum berlkohol - 1 liter parfum - Cinderamata dengan nilai maksimal 2000 Dirham Anda dilarang membawa benda dan peraltan yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas Negara seperti peralatan intelijen, buku, pamflet, film, dan foto, yang mengandung unsur propaganda. Formulir D pada Pernyataan Kepabeanan dan Cukai Mesir adakalanya dibutuhkan untuk barang elektronik, perhiasan, dan uang tunai.
A. Umum