Embassy of the Republic of Indonesia
Address: 233, Jalan Tun Razak, Kualalumpur
504000, Malaysia
Phone: (+60 3) 21164000/4016/4017
Fax: (+60 3) 21417908, 21423878
Email: info@kbrikualalumpur.org
Web: kbrikualalumpur.org; kemlu.go.id/
kualalumpur
Indonesian Consulate General in Johor
Bahru
Consul General: Mr. Taufiqur Rijal
Address: No.46, Jl. Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak 80100 Johor Bahru, Malaysia
Phone: (+60 7) 2274188, 2213241
Fax: (+60 7) 2213246, 2274288
Website: www.kjri-johor.org;
Email: johorbahru.kjri@kemlu.go.id
kemlu.go.id/johorbahru
Indonesian Consulate General in
Penang
Address: 467, Jalan Burma, Pulau
Pinang 10350, Malaysia (P.O.BOX 502)
Phone: (604) 226-7412, 227-4686
Fax: (604) 227-5887, 227-1370
Website: kemlu.go.id/penang
Consulate General of the Republic of Indonesia in Kota Kinabalu, Sabah
Address: Lorong Kemajuan,
Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah
Peti Surat 11596, 88817 Kota
Kinabalu, Sabah, Malaysia
Phone: (60-88) 218-600, 219-110
Fax: (60-88) 215-170 / 253935, 240017
Email: kotakinabalu.kjri@kemlu.go.id
Website: kemlu.go.id/kotakinabalu
Indonesian Consulate General in Kuching, Sarawak, Malaysia
Address: No. 21, Lot 16557, Block 11,
MTLD
Jalan Stutong, 93350, Kuching, Sarawak, Malaysia
Phone: (+60-82) 460734, 461734
Fax: (+60-82) 456734
Email: kjri_kuching@hotmail.com
Website: kemlu.go.id/kuching
Indonesian Consulate in Tawau City
Address: Bangun Yun Fah, Batu 2 1/2 , Jalan Sin On 91000 Tawau, Sabah,
Malaysia
Phone: +60 89 752969, 772052
Fax: +60 89 763859
Email: tawau.kri@kemlu.go.id
Website: kemlu.go.id/tawau
Hari kerja Senin - Jumat (09.00-13.00), (14.00-17.00)
Kantor Perwakilan Asing di Indonesia
Embassy of Malaysia
Address: Jl. H.R. Rasuna Said, Kav.
X/6 No. 1-3, Kuningan, Jakarta
12950, Indonesia
Phone: (62-21) 522 4947 (Hunting)
Fax: (62-21) 522 4974
Telex: 60813 MALAYSIA
Email: maljakarta@kln.gov.my
Website: www.kln.gov.my/perwakilan/jakarta
Malaysia Permanent Mission to ASEAN
Address: Jl. H.R. Rasuna Said No.
1-3, Kav. X/6 Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Phone: (62-21) 5290 5634
Fax: (62-21) 5290 5635
Email: malasean@kln.gov.my
Malaysia Consulate General in Medan
Address: Jl. Diponegoro No. 43, Medan
20152, Sumatera Utara, Indonesia
Phone: (62-61) 453-1342, 453-5271, 452-3992
Fax: (62-61) 453-4681
Email: mwmedan@indosat.net.id
Malaysia Consulate in Pekanbaru
Address: Jl. Jenderal Sudirman
Simpang Tiga Pekan Baru, Riau, Indonesia
Phone: (62-761) 856 166, 856 167
Fax: (62-761) 856 168, (62-761) 856 545
Email: malpbaru@kln.gov.my
Malaysia Consulate in Pontianak
Address: MERCURE HOTEL (Temporary)
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 91 Pontianak 78124, Kalimantan Barat Indonesia
Phone: (62-561) 577888 ext. 203 / 581 224 (Direct Line)
Fax: (62-561) 581 224
Email: malptianak@kln.gov.my
1. Kepolisian KL: (999) / (112)
2. Ambulans: (999) / (112)
3. Pertolongan
Kebakaran: (994)
4. Polisi Wisata:
+603 2149- 6590 (Hotline)
5. Rumah Sakit Kuala
Lumpur: 6 (03) 77222692
6. Hertscan Malaysia:
-6 (03) 22870988
7. Island Hospital:
-6 (04) 2288222
8. Lam Wah Ea
Hospital: -6 (04) 6571888
9. Johor Specialist
Hospitals: -6 (07) 2237811
10. Loh Guan Lye
Specialist Hospitals: -6 (04) 2288
11. Bandara
Internasional Kuala Lumpur: 03 8777 888 / 03 8776 200
12. Kuala Lumpur
Sentral Sdn: 603 2730 2000. Fax: 603 2730 2022
13. Pertahanan Sipil: (991)
14. Polisi Turis: (03) 2149 6590
15. Nomor Telephone untuk
bertanya: (03) 2149 6593
16. Pusat Racun Nasional, Universitas Sains Malaysia: 11800 Penang Tel: 04 657 0099
(Senin-Jumat 08:00-10:00 dan 17:00-22-00)
Setelah jam kerja Tel: 012 430 9499
Bebas pulsa: 1 800 888 099
Sumber: http://malaysia.panduanwisata.id/2012/04/07/daftar-nomor-telepon-penting-di-kuala-lumpur/
Buku Panduan Negara Tujuan Untuk Tenaga Kerja Indonesia Malaysia, Jakarta, IOM Indonesia dan BNP2TKI, Januari, 2015.
Termasuk negara maju dengan GDP per kapita pada tahun 2014 US$ 25.100. Timah dan minyak bumi adalah dua sumber daya mineral utama yang menjadi penyokong ekonomi utama Malaysia.
PDB (2019)
- Total: $1.068 triliun
- Per kapita: $32.501
Budaya di Malaysia merujuk
pada kebudayaan Melayu, Tionghoa dan India.
Do’s:
Lepas alas kaki ketika masuk ke dalam
rumah dan tempat ibadah
1.
Memakai baju rapi dengan lengan dan kaki yang
tertutup ketika me-ngunjungi tempat ibadah
2.
Makan dengan tangan kanan
3.
Ketika memberi atau menerima uang dari seorang
Malaysia, gunakan tangan kanan
4.
Semua orang disarankan
untuk berpakaian secara tertutup, terutama turis asing. Secara umum lengan atas
hingga siku harus tertu-tup, begitu juga dengan bagian kaki dari atas hingga
lutut. Baju atasan jangan yang berpo-tongan sebatas perut tetapi harus melebihi
garis pinggang sementara potongan dada jangan terlalu rendah.
5. Bertingkah lakulah dengan sopan dan tenang. Berbicaralah pelan dan jangan terlihat lebih kasar daripada warga sekitar.
Don’ts:
1.
Tidak boleh melangkahi orang lain ketika mereka
sedang duduk atau tidur, dan jangan pula mengangkat kaki terlalu tinggi. Kaki
dan sepatu adalah dua hal yang harus dijaga jangan sampai melanggar adat dan
sopan santun.
2.
Hindari menunjukkan rasa kasih sayang de-ngan
berciuman di tempat umum. Bagi warga Malaysia hal itu tidak sopan, terutama
bagi warga yang tinggal di daerah pede-saan.
Anda dapat secara hukum me-ngalami masalah jika melakukannya di tempat umum.
3.
Bagi orang Islam, tangan kiri
dianggap tidak sopan. Anda diharapkan melakukan apapun dengan tangan kanan
karena tangan kiri dianggap untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan kotor.
4.
Ketika berada di lingkungan
yang ma-syarakatnya kebanyakan non-muslim, makanan yang mengandung babi akan
banyak tersedia, sedangkan di ma-syarakat muslim jelas tidak ada. Maka dari itu
selalu ketahui dan pahami makanan apa yang diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan di tempat Anda berada.
5.
Memotret bagian dalam tempat
ibadah
Tidak
ada budaya tawar menawar. Jika membeli barang dalam jumlah besar seseorang
dapat meminta diskon. Namun, jika harga sudah tercantum pada barang tersebut
maka tidak dianjurkan harga barang ditawar, kecuali membeli dalam jumlah yang besar.
Tetapi, tawar menawar dapat dilakukan di pasar karena harga tidak tercantum
pada barang yang dijual. Harga dibuka oleh pe-dagang dan pembeli dapat menawar.
Ketahuilah dengan pasti budaya tawar menawar di Malaysia supaya tidak salah
dalam melakukan penawaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pedagang
dan pembeli.
A. Kriminalitas
Beberapa contoh kasus kriminal ringan yang kerap menimpa turis saat berkunjung ke Malaysia
B. Keamanan
Hindari melakukan perjalanan di wilayah timur Sabah, khususnya yang menggunakan transportasi air/laut karena tingginya ancaman penyanderaan oleh grup kriminal dan teroris yang berbasis di wilayah Filipina selatan atau Eastern Sabah Security Zone (ESSZone).
Pemerintah Sabah memberlakukan jam malam (curfew) untuk seluruh perjalanan air/laut di sekitar pesisir timur Sabah.
Laporkan peristiwa kejahatan ke Polisi setempat dan Perwakilan RI:
- Kondisi Darurat, 999 jika menggunakan telepon dan 112 jika menggunakan telepon genggam.
- Alternatif, Royal Malaysia Police Operations Center di Kuala Lumpur, 03-2115-9999 or 03-2266-2222
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi akan melindungi selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
B. Fasilitas Medis
Standar fasilitas medis terbilang memadai di kota-kota besar, namun terbatas di daerah pedesaan. Pelayanan rumah sakit umum dapat terbatas dan akses lambat. Rumah sakit swasta dengan standar fasilitas internasional dapat ditemukan di kota-kota besar. Sebagian besar rumah sakit swasta memerlukan deposit tunai atau konfirmasi dari asuransi sebelum masuk dan mengharapkan pembayaran segera untuk layanan.
Ruang dekompresi terletak di Kuantan, Lumut, Ipoh, Semporna dan Labuan.
C. Resep Obat Dokter
Website Komisi Tinggi Malaysia di Indonesia memiliki informasi tentang peraturan untuk mengimpor resep dan non resep obat. Beberapa obat memerlukan surat dari dokter resep. Anda harus selalu menjaga obat Anda dalam kemasan aslinya dan menghormati pembatasan impor resep dan non resep obat.
D. Wisata Medis
Pariwisata medis, termasuk bedah kosmetik, adalah hal yang umum. WNI harus memastikan bahwa mereka tidak terpikat diskon atau perusahaan medis yang tidak bersertifikat dan memiliki kemungkinan standar yang kurang, sehingga dapat mengakibatkan komplikasi serius atau mungkin mengancam nyawa. Periksa apakah asuransi perjalanan Anda mencakup berbagai rangkaian perawatan jika ada yang salah (kebanyakan tidak).
E. Bagaimana cara mendapatkan pertolongan?
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Malaysia :
F. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Hindari tato sementara Henna Hitam karena mereka sering mengandung pewarna yang dapat menyebabkan reaksi kulit yang serius.
Sistem Transportasi : Untuk transportasi dari Indonesia ke Malaysia dapat menggunakan pesawat terbang. Secara garis besar, ada 2 macam jenis transportasi publik di Kuala Lumpur: bus dan transportasi berbasis rel (Light Rail Transit (LRT); Monorail).
Durasi Penerbangan dari Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan serta Rute Penerbangan :
Durasi dari Jakarta ke KL: 01 jam, 55 menit
Jakartaà Kuala Lumpur: 01 jam, 55 menit
Durasi dari Jakarta ke Penang: 05 jam, 30 menit
JakartaàMedan: 02 jam, 20 menit
MedanàPenang: 50 menit
Waktu tunggu transit:
2 jam, 20 menit
Pekerja Bangun (Builder's
Labourer), Operator Produksi (Production
Operator), pekerja umum perkebunan (plantation
general worker), Manufactur (Manufacturer), Pembantu Rumah Tangga (Domestic
Housekeeper), Pembersih Komersial (Commercial
Cleaner), Perhotelan (Hospitality), pertanian (agriculture).
http://jobsinfo.bnp2tki.go.id/
Persyaratan Jabatan:
1. Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
2. Berumur minimal 18 tahun.
3. Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di KEMNAKER RI.
4. Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
5. Lulus pemeriksaan
kesehatan.
6. Memiliki work pass
(permit kerja) yang diuruskan oleh majikan.
7. Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja
Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
8. Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
9. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
(https://www.kbrikualalumpur.org)
Gaji dan Fasilitas
Majikan wajib membayar upah
pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh setelah hari terakhir tempo
penggajian. Gaji minimal adalah 1000RM per bulan.
TKI pada umumnya mendapatkan
salah satu atau beberapa fasilitas dibawah ini, yaitu:
-
Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja;
-
Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air,
dan listrik; umumnya asrama dihuni bersama antara 4 - 10 pekerja;
-
Transport ke dan dari tempat kerja;
-
Tunjangan (elaun) shift;
-
Tunjangan kehadiran;
-
Tunjangan makan (atau disediakan makanan);
-
Tunjangan insentif/ kerajinan produktivitas
-
Tunjangan kesehatan dan atau asuransi kesehatan,
-
Asuransi kecelakaan kerja,
-
Cuti tahunan, cuti sakit,
-
Lembur,
Sedangkan TKI yang bekerja
sebagai penata laksana rumah tangga pada umumnya tinggal di rumah/kediaman yang
sama dengan majikan.
Sumber: https://www.kemlu.go.id/kualalumpur/id/berita-agenda/info-penting/Pages/Bagaimana-Menjadi-Tenaga-Kerja-Indonesia.aspx
Biaya Hidup
Biaya hidup di Malaysia adalah 5,51% lebih tinggi
daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak
diperhitungkan). Sewa di Malaysia adalah 23,85% lebih tinggi dari di Indonesia
(data rata-rata untuk semua kota).
Utilitas (Bulanan)
Dasar (Listrik, Pemanas, Air, Sampah) untuk
Apartemen ukuran 85m2: 191,07 RM
Sumber: http://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=Malaysia
Informasi pengguna di luar
negeri
- Sarawak Oil Palms Berhad
- Shin Yang Plywood Sdn Bhd
- Palmhead Holdings Sdn Bhd
- Agrogreen Ventures Sdn Bhd
- Almabumi Plantation Sdn Bhd
- Mafrica Group of Companies
- Samling Strategic Corporation Companies
- Subur Tiasa Holdings Berhad
- Jaya Tiasa Holding Group
- Ta Ann Group Companies
- IRC Penang
- Sime Darby Plantation Berhad
- Phillips , Osram, TDK Lamda, VS Industry, Nichicom
Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan
- Construction Labour Exchange Centre Bhd (CLAB)
- Ikatan Pekerja Muslim Indonesia (IPMI) Malaysia
Jumlah Penempatan
Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI
dengan urutan pertama yang didominasi oleh pekerja pada jabatan manufacturing
dan plantation. Sesuai dengan data stastistik BNP2TKI (periode 2014-2018) bahwa
jumlah penempatan terbesar di Malaysia terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar
127.812 orang.
Di tahun-tahun berikutnya, penempatan ke Malaysia
juga masih merupakan jumlah terbesar (urutan pertama) yaitu pada tahun 2015
jumlah penempatan sebanyak 97.621; tahun 2016 sebanyak 87.623; di tahun 2017 sebanyak
88.991; dan tahun 2018 (s.d. Maret) sebanyak 23.944. Jumlah tersebut masih
merupakan jumlah terbesar (urutan pertama) dalam penempatan PMI ke luar negeri.
Sumber: Puslitfo
BNP2TKI
-
Keberadaan peraturan TKA
Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI dengan urutan pertama
yang didominasi oleh pekerja pada jabatan manufacturing dan plantation.
-
Kondisi tempat kerja
Oil Palm Plantation: sebagian besar potensi
peluang kerja di Malaysia ada di bidang Oil
Palm Plantation. Masing-masing perusahaan mempunyai proyek dengan luas
lahan berbeda-beda. Kebanyakan pekerja akan tinggal di camp dekat dengan lokasi
proyek.
-
Jam kerja dan lembur
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan
48 jam seminggu.
-
Jaminan kesehatan dan
kecelakaan kerja (asuransi)
Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk
TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai
penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA).
Asuransi pekerja tersebut meliputi:
a) Membayar asuransi kepada
pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja
b) Membayar asuransi kepada
Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja
berlangsung
c)
Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang
mengalami sakit akibat kerja
sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html
-
Pajak penghasilan
Pemerintah malaysia terhitung Januari 2017
mengeluarkan peraturan baru bahwa pajak pekerja asing atau levi yang selama ini
dipotong dari gaji pekerja akan dibebankan kepada majikan.
-
Perjanjian kerja
-
Hak lainnya yang Diperoleh PMI di Negara
Penempatan
-
Hak dan Kewajiban Kedua belah Pihak
Visa
Setiap TKI harus memiliki perjanjian kerja yang
ditandatangani oleh pengguna jasa dan TKI yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
Ketika menerima perjanjian kerja, TKI harus
memastikan bahwa perjanjian kerja tersebut setidaknya mencakup:
1.
Jenis/bentuk
pekerjaan dan tempat
2.
kerja
3.
Lama
masa kontrak
4.
Waktu
kerja
5.
Jumlah
gaji, cuti dan tunjangan
6.
Fasilitas
yang diberikan
7.
Hak
dan kewajiban kedua belah pihak
8.
Pemutusan
kontrak dan penyelesaian perselisihan
Jika Anda bekerja di Malaysia sebagai TKI formal
maka ketentuan yang tercantum pada perjanjian kerja haruslah mengacu pada
Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Namun, bagi Anda yang bekerja sebagai
TKI informal atau penatalaksana rumah tangga (PLRT), hak dan kewajiban Anda tidak
diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Sehingga, sangat disarankan
agar Anda benar-benar memastikan bahwa hak dan kewajiban Anda telah tercantum
secara rinci pada perjanjian kerja. Biasanya yang menyusun draft perjanjian kerja
adalah agen penempatan dan kemudian disepakati dan ditandatangani pengguna jasa
dan PLRT.
Selain menandatangani perjanjian kerja, Anda juga
harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki visa kerja sebelum Anda berangkat ke
Malaysia. Visa kerja ini adalah izin kerja yang menjamin legalitas Anda sebagai
pekerja di Malaysia.
Dokumen
Prasyarat Visa
Permanent Resident
Setiap warga negara asing yang bukan warga negara
Malaysia yang berniat untuk masuk dan tinggal di Malaysia sebagai penduduk
tetap dapat mengajukan Izin Masuk sesuai dengan Bagian 10 dari Undang-Undang
Imigrasi dan Peraturan Nomer 4, Peraturan Imigrasi 1963. Izin Masuk dikeluarkan dalam bentuk dokumen.
Ada empat (4) kategori:
1.
Investor
dan Ahli (A1) (aplikasi harus diserahkan di kantor Imigrasi Pusat)
2.
PROFESIONAL
(A2)
3.
Pasangan
warga negara Malaysia dan anak / anak dari warga negara Malaysia di bawah usia
6 tahun
4.
Point
System (aplikasi harus diserahkan ke kantor Imigrasi Negara)
(Daftar periksa komprehensif dan dokumen tambahan
tergantung pada kasus masing-masing, Daftar periksa disediakan oleh Departemen
Imigrasi).
sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html
Langkah yang harus ditempuh jika bermasalah dengan majikan adalah:
Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda
ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan &
Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil,
atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur
pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.
Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan
Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.
Yang harus dilakukan apabila terkena PHK yang tidak diketahui secara pasti, maka: