Embassy of the Republic of Indonesia
Add:
Lehrter Str,16 - 17,10557
Berlin,Republik Federal Jerman
Phone: (+49 - 30) 47807-200
Fax: (+49 - 30)4473-7142
Email: berlin@indonesian-embassy.de
Website: www.kbri-berlin.de; berlin.kemlu.go.id
Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) di Frankfurt, Jerman
Add: Zeppelin Alie 23,60325
Frankfurt am Main,Germany
Phone: (+49 - 69) 247-0980
Fax: (+49 - 69) 2470-9841
Email: kjriffm@kjriffm.de
Website: www.indonesia-frankfurt.de; Frankfurt.kemlu.go.id
Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) di Hamburg, Jerman
Add: Bebelalle 15,22299
Hamburg,Germany
Phone: (+49 - 40) 513-2570
Fax: (+49 - 40) 511 – 7531
Email: info@kjrihamburg.de
Website:
www.kemlu.go.id/hamburg
Konsulat Kehormatan Republik
Indonesia di Kiel, Jerman
Add: Brauner Berg 15,24159
Kiel,Germany
Phone: (+49 – 431) 394 – 021
Fax: (+49 – 431) 394 – 025
Konsulat Kehormatan Republik
Indonesia di Munchen, Jerman
Add: Widfenmayer Strasse 24,
Munchen 80538, Germany
Phone: (+49 – 89) 294-609
Fax: (+49 – 89) 294-609
Konsulat kehormatan Republik
Indonesia di baden – Baden, Jerman
Add: Medien Centrum Augusta Platz
8,76530
Baden, Germany
Phone: (+49 – 7221) 366 - 666
Fax: (+49 – 7221) 38 - 822
Email: office-kogei@media-control.de
Kantor Kedutaan Besar Jerman
di Indonesia
Add: Jl. MH. Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia
Phone: (+62 - 21) 3985 – 5000
Fax: (+62 -21) 390 – 1757
Email: info@jakarta.diplo.de
Website: www.jakarta.diplo.de
Konsulat Kehormatan Jerman di
Surabay, Jawa Timur
Add: Jl. Dr. Wahidin 29, Surabaya 60264, Jawa Timur, Indonesia
Phone: (+62 - 31) 563-1871
Fax: (+62 -31) 563-1872
Email: germany@sby.dnet.net.id
Konsulat Kehormatan Jerman di
Medan
Add: Jl. Samanhudi No.16, Medan 20152, Sumatra Utara
Phone: (+62 - 61) 456-8006
Fax: (+62 -61) 456-3256
Email: congermdn@nusa.net.id
Konsulat Kehormatan Jerman di
Denpasar, Bali
Add: Jl. Pantai Karang No.17, Batu Jimbar Sanur, Bali Indonesia (PO BOX 100 Denpasar)
Phone: (+62 - 361) 288-535
Fax: (+62 -361)
288-826
Email: germanconsul@bali-ntb.com
dtkonsbali@denpasar.wasantara.net.id
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Jerman, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link ke laman Emergency Resources)
C. Penggunaan Simbol Nazi
Setiap orang yang berada di wilayah Jerman, termasuk WNI, dilarang untuk menggunakan atau menampilkan simbol Nazi, hormat, lagu atau bahan (misalnya bendera).
D. Hal - Hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Pemerintah dan Penegak Hukum di Jerman sangat ketat dan disiplin dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayahnya. Proses bagi Pelanggar Hukum dilakukan melalui prosedur-prosedur ketat dan biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Etnis yang
terdapat di Jerman diantaranya Jerman 91,5%, Turki 2,4%, lainnya 6,1% (yang
sebagian besar terdiri dari Yunani, Italia, Polandia, Rusia, Serbo-Kroasia,
Spanyol). Bahasa resmi yang di gunakan adalah Jerman. Agama yang dianut diantaranya Protestan 34%,
Katolik Roma 34%, Muslim 3,7%, yang tidak berafiliasi atau lainnya 28,3%.
Kondisi sosial
budaya:
-
Orang Jerman sangat tepat waktu.
-
Kontak mata adalah hal penting dalam berkomunikasi.
-
Menghargai keyakinan orang lain.
-
Sangat mengutamakan efisiensi.
A. Terorisme
B. Kriminalitas
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
Situasi politik di Jerman sangat Stabil. Pemerintah Jerman mengizinkan penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi secara damai di pusat-pusat kota dan keramaian lainnya.
Unjuk rasa atau demonstrasi ini umumnya berjalan tertib dan damai. Meskipun demikian, sangat disarankan untuk menjauhi lokasi kegiatan tersebut.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Di Jerman berlaku iklim sedang. Di bulan Juli, suhu maksimum rata-rata berada pada 21,8 derajat Celsius, minimumnya pada 12,3 derajat Celsius. Di bulan Januari suhu maksimum rata-rata 2,1 derajat, dan minimum sekitar -2,8 derajat. Suhu tertinggi yang tercatat sejak mulai dilakukannya perekaman data cuaca terjadi pada tanggal 5 Juli 2015, yaitu 40,3 derajat Celsius di Kitzingen am Main.
Kota-kota di Jerman umumnya terletak di tepi sungai. Pada musim semi dan musim gugur, bencana alam yang umumnya terjadi adalah banjir.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
Di Jerman secara umum tidak terdapat kejadian luar biasa yang berkaitan dengan wabah penyakit.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas medis dan perawatan cukup tinggi di Jerman. Indonesia tidak memiliki perjanjian timbal balik mengenai perawatan kesehatan dengan Jerman. Rumah sakit akan memerlukan konfimasi bahwa pasien memiliki asuransi atau dana untuk memenuhi biaya pengobatan. Medis akan meminta pembayaran di muka. Biaya umumnya lebih tinggi daripada Indonesia
C. Bagaimana cara mendapatkan pertolongan?
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Jerman:
Sistem Transportasi
Transportasi umum di Jerman dapat menggunakan Kereta, Bus, dan Taxi.
Durasi Penerbangan dari
Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan serta Rute Penerbangan
Transportasi dari Indonesia menuju Frankurt,
Jeman dapat menggunakan pesawat dengan transit terlebih dahulu ke Singapura
atau Hong Kong. Jarak tempuh Jakarta-Frankfurt bisa 12 sampai16 jam (1 kali
transit)
Profesi yang dapat di isi oleh pekerja asing antara lain:
Skilled Workers
-
Orang
dengan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan kejuruan atau kualifikasi yang
sebanding
- Operator
dan Pengatur Peralatan Mesin untuk Logam (Metal Working Machine Tool Setters
and Operators), Pandai Besi, Palu dan Pekerja Mesin Tempa
(Blacksmiths,Hammersmiths and Forging Press Workers)
-
Tukang
Las dan pemotong dengan panas (Welders and flamecutters)
-
Mekanik
Listrik, Perakit Mesin dan Tukang Servis
-
Koki
-
Tukang
pipa (Plumbers and Pipe Fitters)
-
Perawat
Specialists
-
Orang
yang berspesialisasi dalam bidang kegiatan tertentu, bidang penelitian, dll
-
Teknisi
Listrik, Teknisi Elektronika
-
Analis
Sistem (System Analysts)
-
Pengembang
Perangkat Lunak (Software Developers)
-
Fisioterapis
Experts
-
Orang
dengan tingkat keterampilan tinggi atau pengetahuan tentang subjek tertentu
-
Insinyur
Mekanik
-
Insinyur
Listrik, Insinyur Elektronik
-
Analis
Sistem, Pengembang Perangkat Lunak, Praktisi Jaringan Komputer
-
Analis
Sistem
-
Pengembang
Perangkat Lunak
-
Praktisi
Medis Umum
-
Apoteker
Persyaratan
1.
Mampu berbahasa Jerman
2. Berbahasa Inggris sebagai faktor pendukung
3. Memiliki dokumen-dokumen penting tentang data diri
Biaya hidup
di Jerman 80,67% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua
kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Jerman adalah 227,12% lebih tinggi
dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jerman sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum jadwal kepulangan dan yang sudah diterbitkan 10 (sepuluh) tahun terakhir. Harap diingat otoritas Jerman berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jerman.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Jerman, Anda dapat menghubungi:
Embassy of Germany, Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5, Menteng
Jakarta Pusat, Jakarta 10310
No. Tel. : (+62) (21) 39855000
No. Faks. : (+62) (21) 3901757
email : info@jakarta.diplo.de
website : www.jakarta.diplo.de
A. Umum
Sejumlah negara Schengen, termasuk Jerman, telah memperkenalkan kontrol imigrasi. Anda harus membawa paspor yang sah saat Anda memasuki atau meninggalkan Jerman bahkan jika Anda bepergian ke negara Schengen.
Jerman merupakan pendukung Konvensi Schengen bersama sejumlah negara Eropa lainnya, yang memperbolehkan WNI untuk masuk ke Jerman tanpa visa dalam beberapa keadaan.
Bagi mereka yang bepergian langsung ke atau dari negara di luar Uni Eropa (UE) yang membawa €10.000 atau lebih (atau jumlah yang setara dalam mata uang lain) diwajibkan untuk menyatakan uang tunai mereka di tempat kedatangan atau keberangkatan dari Uni Eropa. Berdasarkan undang-undang tersebut, istilah uang meliputi, cek, cek perjalanan dan wesel. Bagi wisatawan yang gagal untuk menyatakan uang tunai mereka atau memberikan informasi yang tidak lengkap atau mungkin informasi yang salah akan dikenakan denda. Tidak ada persyaratan untuk menyatakan uang tunai bagi mereka yang melakukan perjalanan ke atau dari negara Uni Eropa lain.
B. Hal - Hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
Untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi di Bandara Frankfurt yang menimpa pemegang paspor Indonesia, baik Paspor Biasa, Paspor Dinas maupun Paspor Diplomatik. WNI yang akan melakukan perjalanan dengan Bandara Frankfurt (FRA) sebagai tujuan akhir maupun transit supaya memperhatikan hal-hal berikut:
Prosedur sebelum bekerja di Jerman.
Tenaga kerja harus mengajukan permohonan visa
perwakilan luar negeri Jerman di negara asal (Indonesia), untuk informasi
mengenai Konsulat Jenderal atau Kedutaan besar yang harus anda hubungi dan
dokumen apapun yang diperlukan dapat dibaca di www.diplo.de.
1.
Sedangkan
apabila sudah berada di Jerman, anda harus mengajukan permohonan izin tinggal
ke kantor imigrasi yang berwenang untuk daerah tempat tinggal anda sebelum masa
berlaku visa anda berakhir.
2.
Jika
anda memiliki ijazah perguruan tinggi Jerman, ijazah perguruan tinggi yang
diakui, atau ijazah perguruan tinggi luar negeri yang setara dengan ijazah
perguruan tinggi jerman dan belum menemukan tempat kerja di Jerman, anda dapat
mengajukan permohonan visa khusus, yang memberi hak kepada anda untuk mencari
pekerjaan selama setengah tahun di Jerman.
3.
Jika
anda ingin bekerja di Jerman, anda juga membutuhkan izin tinggal yang secara
eksplisit mengizinkananda mencari nafkah. Bagi orang yang berkualifikasi
tinggi, peneliti, dan wirastawan terdapat peraturan khusus. Sejak tanggal
1-8-2012 anda dapat memperoleh “EU Blue Card” jika anda memiliki ijazah perguruan
tinggi Jerman, ijazah perguruan tinggi yang diakui, atau ijazah perguruan
tinggi luar negeri yang setara dengan ijazah perguruan tinggi jerman dan
menerima gaji diatas jumlah minimum terrtentu.
4.
Negara
Jerman tidak menganut sistem pekerja expat
5. KUH Perdata Jerman 02/11/2000
mendefiniskan hubungan kerja.
6. Undang-Undang Konstitusi Jerman
19/12/1998 mengatur kerjasama antara pengusaha dan karyawan
7. Undang-Undang Perjanjian Kolektif
Jerman 29/10/1974 mengatur kesepakatan bersama.
Jam Kerja
Jam kerja di perusahaan pada
umumnya mulai dari jam 8-9 sampai jam 5-6. Karena Jerman negara yang sangat
menjaga hak pegawai, jumlah jam kerja dibatasi 7 – 8 jam sehari. Dan setiap 4
jam diharuskan ada istirahat. Waktu kerja di Jerman sama
seperti halnya di negara-negara lain pada umumnya, yakni 40 jam kerja per
minggu untuk 5 hari kerja (senin- jumat). Sesuai
dengan peraturan baru, setelah bekerja selama 6 jam diwajibkan istirahat selama
30 menit. Dalam 1 hari tidak boleh lebih dari 10 jam kerja.
Kontrak kerja
Biasanya kontrak kerja di Jerman dimulai dengan 6
bulan masa percobaan, setelah itu kontrak kerja seumur hidup. Dan hukum Jerman
sangat melindungi pegawai, karena itu tidak ada istilah “hire and fire” di
Jerman. Selain itu fluktuasi di perusahaan Jerman sangat rendah. Sebagian besar
orang Jerman bekerja di satu perusahaan sampai mereka pensiun.Umur pensiun di
Jerman adalah 67 untuk laki-laki dan beberapa tahun lebih cepat untuk
perempuan.
Hari libur dan sakit
Hari libur pegawai di Jerman berkisar 25-30 hari dalam
satu tahun tergantung dari perusahaan. Selain itu perusahaan harus juga
menjamin kalo pegawainya setidaknya mengambil libur 20 hari dalam setahun dan
setidaknya 10 hari libur diambil dalam 1 waktu. Peraturan ini ditetapkan oleh
pemerintahan Jerman untuk meyakinkan pegawai di Jerman tidak “burn out” atau
stress. Selain itu karena semua pegawai di Jerman harus memiliki asuransi
kesehatan, setiap kali sakit gaji kita ditanggung oleh asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan
Pada dasarnya ada dua jenis
visa, yaitu:
-
visa Schengen dan
-
visa nasional
Berikut perbedaannya:
-
Masa berlaku visa: visa Schengen hanya berlaku untuk kunjungan selama 90
hari dalam kurun waktu setengah tahun dan diberikan untuk sekali atau beberapa
kali perjalanan. Visa nasional berlaku untuk 3 bulan pertama, tetapi bisa
diperpanjang di Jerman untuk tujuan yang dimohon, sedangkan visa Schengen tidak
bisa.
-
Wilayah yang berlaku: visa Schengen berlaku untuk semua negara Schengen
– Jerman, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Yunani, Islandia,
Italia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Austria,
Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Republik Ceko
dan Hongaria. Visa ijin tinggal hanya berlaku sementara untuk Jerman saja.
-
Proses visa: visa Schengen akan diberikan dalam 3 hari kerja. Proses
visa ijin tinggal memerlukan waktu lebih lama karena terkait dengan beberapa
instansi di Jerman.
Pada dasarnya ada dua jenis
visa, yaitu:
-
visa Schengen dan
-
visa nasional
Berikut perbedaannya:
-
Masa berlaku visa: visa Schengen hanya berlaku untuk kunjungan selama 90
hari dalam kurun waktu setengah tahun dan diberikan untuk sekali atau beberapa
kali perjalanan. Visa nasional berlaku untuk 3 bulan pertama, tetapi bisa
diperpanjang di Jerman untuk tujuan yang dimohon, sedangkan visa Schengen tidak
bisa.
-
Wilayah yang berlaku: visa Schengen berlaku untuk semua negara Schengen
– Jerman, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Yunani, Islandia,
Italia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Austria,
Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Republik Ceko
dan Hongaria. Visa ijin tinggal hanya berlaku sementara untuk Jerman saja.
-
Proses visa: visa Schengen akan diberikan dalam 3 hari kerja. Proses
visa ijin tinggal memerlukan waktu lebih lama karena terkait dengan beberapa
instansi di Jerman.