A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Lithuania, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Setiap WNI harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Anda disarankan untuk mempelajari hukum dan aturan setempat sebelum Anda bepergian ke luar negeri.
B. Penangkapan dan Penahanan
C. Terkait Narkotika
Hukuman terkait kasus narkoba, termasuk kepemilikan dalam jumlah kecil dapat dikenakan denda berat dan atau hukuman penjara.
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Terorisme
Terdapat peningkatan resiko serangan terorisme di kawasan Eropa. Tercatat telah terjadi beberapa serangan terorisme di beberapa kota besar di Eropa.
A. Kriminalitas
B. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Kerusuhan politik, ketegangan masyarakat serta protes dapat muncul tanpa ada adanya peringatan. Jauhi lokasi berlangsungnya demonstrasi, dan protes karena berpotensi berubah menjadi kerusuhan.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
-
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Wabah Penyakit
B. Fasilitas Medis
Apabila Anda adalah TKI yang masih memiliki dokumen ketenagakerjaan yang berlaku, maka biaya pengobatan dan/ evakuasi medis ditanggung oleh pemberi kerja (majikan/agen/perusahaan).
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Lithuania:
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Lithuania sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Lithuania berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Lithuania.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Konsulat Republik Lithuania di Indonesia:
Jl. Jeruk No. 4, Menteng Jakarta 10350 or ICC Menara Kadin
24th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav
22 � 23 Jakarta 12450
Telepon: (021) 392-0465 atau 081-754-6756
Fax: (021) 315-3357
A. Umum
B. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-