A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Lebanon termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Masalah Hukum Lainnya
A. Terorisme
B. Kriminalitas
Penculikan
Telah ada peningkatan penculikan bermotif politik sejak 2014. Anda harus sangat berhati-hati terhadap keamanan pribadi dan waspada terhadap lingkungan Anda setiap saat. Sejak Juli 2012, ada laporan penculikan untuk tebusan, termasuk beberapa warga negara asing, terutama di Beka'a Loire. Ada beberapa penculikan bermotif politik dari warga negara asing di Beirut dan Beka'a Loire.
B. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Sejak 2014, serangan roket dan bom mobil telah menargetkan daerah-daerah. Serangan ini menyebabkan beberapa kematian dan luka-luka dan terkait dengan keterlibatan warga negara Lebanon dalam konflik di Suriah. Serangan lebih lanjut dapat terjadi.
Pasukan Israel tetap berada di kota perbatasan selatan Ghajar dan ada ketegangan yang sedang berlangsung di wilayah sekitarnya, termasuk Shebaa Farms, dengan penembakan yang sesekali dilaporkan. Sementara kehadiran pasukan LAF dan PBB di selatan Lebanon telah menyebabkan peningkatan umum dalam lingkungan keamanan, bentrokan lebih lanjut bisa terjadi. Seperti yang ditekankan oleh konflik antara Israel dan Hizbullah pada tahun 2006, situasi keamanan bisa berubah tanpa pemberitahuan dan WNI bisa terjebak dalam kekerasan yang ditujukan pada orang lain. Anda harus menghindari daerah di mana kegiatan militer sedang berlangsung dan siap untuk berangkat dari daerah dalam waktu singkat.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Sebelum Anda berangkat ke Lebanon, kami sangat menyarankan Anda mengambil asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis. Pastikan bahwa asuransi Anda menjamin risiko-risiko yang mungkin Anda temui selama Anda berada di Saudi dan periksa apa saja kondisi ataupun risiko yang tidak dijamin dalam Polis. Biaya pengobatan WNI ketika berada di luar negeri adalah tanggung jawab pribadi sebagaimana ketika WNI berada di Indonesia.
A. Wabah Penyakit
B. Fasilitas Medis
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Lebanon:
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Disarankan bahwa semua air minum harus direbus atau meminum air kemasan.
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Lebanon sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Lebanon berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Lebanon, Anda dapat menghubungi:
Lebanese Embassy, Jakarta
Jalan YBR V No.82, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Telp: +62 (21) 5253074
Fax: +62 (21) 5207121
Email: lebanon_embassy_jkt@yahoo.com
Hukum Lebanon melarang untuk melakukan perjalanan ke Israel. Jika Anda memiliki bukti bahwa Anda telah melakukan perjalanan ke Israel, atau bahwa Anda berniat untuk melakukan perjalanan ke Israel, Anda akan ditolak masuk ke Libanon, atau dideportasi. Ini termasuk stempel keluar atau masuk Israel di paspor Anda, dan perangko Mesir atau Yordania dari penyeberangan perbatasan dengan Israel, dan jadwal perjalanan atau tiket yang mencakup Israel sebagai tujuan. Warga Lebanon dan negara-negara Arab lainnya, termasuk warga negara ganda, dapat ditangkap dan dipenjarakan. Warga lainnya dapat diinterogasi untuk jangka panjang (sampai beberapa hari) sebelum dideportasi.