A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di Laos, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Terkait Narkoba
Hukuman untuk pelanggaran terhadap narkoba terhitung berat di Laos dan ini termasuk hukuman mati.
D. Hukum Lainnya
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
A. Terorisme
-
B. Kriminalitas
Provinsi Xiasomboun:
Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan kembali jika Anda akan bepergian ke provinsi Xaisomboun, timur Vang Vieng, dikarenakan adanya potensi terjadi serangan. Terdapat sejumlah insiden penembakan dan peledakan bom rakitan di Provinsi Xaisomboun sejak 2015 dan Januari 2016. Insiden ini mengakibatkan kematian dan luka-luka, termasuk warga sipil.
Rute 13 dan 4 antara Vang Vieng dan Luang Prabang:
Sejak bulan Maret 2016, terdapat sejumlah insiden penembakan yang ditujukan pada bus turis yang melakukan perjalanan antara Vang Vieng dan Luang Prabang. Insiden ini mengakibatkan sejumlah kematian dan luka-luka. Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan kembali jika Anda akan bepergian pada rute ini.
C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Insiden terisolasi kerusuhan sipil, termasuk serangan bersenjata dan pemboman, terjadi di masa lalu. Wisatawan asing biasanya tidak ditargetkan. Hindari protes atau demonstrasi dan ikuti instruksi dari pemerintah setempat. Jam malam dapat diberlakukan dan dapat termasuk roadblocks, pemeriksaan di pinggir jalan dan razia sewaktu-waktu.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan.
Pertimbangkan kesehatan fisik dan mental Anda sebelum berpergian ke luar negeri. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
B. Fasilitas Medis
Fasilitas medis di Laos sangat dasar dan makanan tidak disediakan untuk pasien. Sangat disarankan bagi wisatawan mengakses layanan medis di seberang perbatasan di Thailand. Banyak dokter dan rumah sakit yang memerlukan pembayaran tunai sebelum memberikan layanan, bahkan untuk perawatan darurat. Dalam kasus penyakit serius atau kecelakaan, evakuasi medis ke Bangkok, Thailand akan diperlukan, dan biayanya tergantung pada keadaan.
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Laos:
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-
Indonesia dan Laos merupakan anggota dari ASEAN. Dalam melakukan perjalanan, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan.
Untuk mengetahui secara lebih jelas informasi mengenai bebas visa, Anda dapat menghubungi:
Embassy of Laos in Jakarta
Jl. Patra Kuningan XIV No. 1A, Kuningan Timur Jakarta 12950
No. Tel. : +62-21-522-9602 / 3
No. Faks. : +62-21-522-9601
e-mail : laoembjktof@hotmail.com
A. Umum
B. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
-