A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Djibouti, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Apabila Anda melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas, Anda akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum pidana nasional Djibouti.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan.
C. Terkait Narkoba
Perdagangan obat-obatan terlarang merupakan tindak pidana dengan hukuman penjara dengan masa tahanan yang panjang dan denda yang berat.
D. LGTBI
Homoseksualitas tidak secara eksplisit dinyatakan ilegal di Djibouti, namun komunitas lokal tidak mentolerir hubungan homoseksual.
E. Hukum Lainnya
A. Terorisme
B. Kriminalitas
Di Djibouti banyak kejahatan seperti pencopetan dan banditisme di luar wilayah Djibouti. Kami menyarankan agar Anda tidak bepergian dalam lingkup 10 km dari wilayah perbatasan antara Somalia dan Djibouti dikarenakan adanya ancaman penculikan.
C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Kami memberitahukan agar setiap Warga Negara Indonesia yang bepergian ke Djibouti menghindari semua kegiatan protes, demostrasi dan perkumpulan massal yang dapat berubah menjadi tindakan kekerasan. Pada tanggal 21 Desember 2015, 19 orang terbunuh dalam suatu konfrontasi dengan polisi di wilayah Boauldougo yang sedang terdapat suatu perhelatan keagamaan, dekat Balbala Barat, kota Djibouti. Kerusuhan yang terjadi di negara-negara tetangga, yakni Somalia, Ethiopia dan Eritrea dapat secara negatif mempengaruhi situasi keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut kami menyarankan untuk tidak bepergian dalam jarak 10 kiomter perbatasan Djibouti dengan Eritrea. Telah terjadi suatu pergolakan militer antara Djibouti dan Eritrea pada bulan Juni tahun 2008 dan konflik berpotensi untuk berlanjut. Anda harus memantau sumber informasi setempat untuk mendapatkan informasi terkini dan aktual.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Cuaca sangat panas sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober yang disertai dengan badai debu kencang pada bulan Juni. Suhu setiap hari dapat mencapai 50 derajat. Djibouti mengalami kekeringan yang parah setelah 4 tahun berada di bawah rata-rata curah hujan. Disamping itu Djibouti berada di zona aktif gunung berapi dan gempa bumi serta tsunami yang dsebabkan oleh banyaknya terjadi gempa bumi.
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat. Sangat disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan atau mengambil polis asuransi jangka pendek saat melakukan perjalanan ke Djibouti.
A. Wabah Penyakit
Wabah malaria terjadi sepanjang tahun di Djibouti. Kami menyarankan agar Anda melakukan tindakan pencegahan terhadap penyakit malaria dengan menggunakan pakaian yang longgar dan panjang dengan warna terang serta pastikan tempat akomodasi anda bebas dari nyamuk. Disamping malaria, terdapat pula wabah penyakit kolera, hepatitis, schistosomiasis, meningococcal, tubercolosis, HIV/AIDS dan polio. Kami menyarankan agar Anda memasak semua air minum termasuk air dalam botol serta hindari es dan makanan mentah. Anda juga disarankan untuk sudah melakukan vaksinasi polio utama sebelum berangkat ke Djibouti. Kami menganjurkan agar Anda memiliki asuransi kesehatan yang komprehensif.
B. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda. Nomor darurat Djibouti:
Terkait dengan masalah kriminal, Anda dapat menghubungi aparat kepolisian setempat.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Djibouti, Anda dapat menghubungi :
Embassy of Djibouti,
Tokyo (merangkap Republik Indonesia)
5-18-10, ShimomeguroMeguro-ku, Tokyo, Japan
No. Telp. : (+81-3) 57040682
No. Fax. : (+81-3) 57258305
Umum
Persyaratan mengenai Visa dan syarat-sayarat lainnya (seperti persyaratan keuangan, pajak, peraturan mengenai karantina dapat berubah sewaktu-waktu dan Anda dapat menghubungi Kedutaan Djibouti terdekat yang terletak di Tokyo untuk mengetahui informasi terkini).