A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Mozambik, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Terkait Narkotika
Hukuman untuk pelanggaran narkoba terbilang berat dan dapat termasuk hukuman penjara.
D. LGBTI
Kegiatan homoseksual adalah illegal dan hukuman mungkin akan termasuk ditempatkan pada ikatan perilaku yang baik, masa percobaan atau pengasingan di rumah sosial atau koloni pertanian sampai tiga tahun.
E. Hal - Hal Lain Yang Perlu Diketahui Oleh WNI
A. Terorisme
Belum ada laporan terjadinya tindakan terorisme.
B. Kriminalitas
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
Ketegangan politik dan gangguan keamanan semakin meningkat khususnya di provinsi bagian utara. Anda harus menghindari demonstrasi dan pertemuan publik besar karena dapat berubah menjadi anarkis. Demonstrasi dapat terjadi dengan sedikit peringatan. Anda perlu memantau media dan sumber informasi lokal lainnya untuk rincian mengenai kemungkinan ancaman keselamatan dan keamanan.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Musim hujan terjadi dari bulan November hingga April, dimana banjir bandang dan tanah longsor dapat terjadi dan menyebabkan beberapa jalan tidak dapat dilalui. Banjir terjadi di tanah rendah sekitar sungai dan daerah pantai selama musim hujan. Topan dapat terjadi di sepanjang wilayah pesisir Mozambik. Mozambik juga merupakan negara yang rentan terhadap gempa bumi.
E. Hal – hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Beberapa hal yang perli diketahui agar terhindar dari tindak kejahatan, antara lain:
Mozambican Embassy in Jakarta, Indonesia
Jl. Karang Asem II Blok C10 No.2-3 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950
Belakang Gedung Cyber 2 Kuningan Belakang lapangan tenis Karang Asem, Indonesia
No. Telp : (+62) 21 2921 4011
No. Fax : (+62) 21 522-795
Email : consular.jkt@embamoc-indonesia.com mozambiquesecretary.id@gmail.com
Website : embamoc-indonesia.com