A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Madagaskar, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Setiap WNI harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Saat berada di Madagaskar, Anda harus mengetahui aturan dan hukum setempat. Jika Anda ditangkap atau ditahan. Pemerintah RI akan mengupayakan agar Anda diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Pemerintah RI tidak dapat mengintervensi proses hukum di Madagaskar sebagaimana pemerintah Madagaskar tidak dapat mengintervensi proses hukum di Indonesia. Pelajari dan pahami terlebih dahulu hukum, aturan dan kebiasaan setempat sebelum bepergian ke Madagaskar.
C. LGBTI
Pernikahan sesama jenis tidak diakui di hukum Madagaskar dan tindakan tersebut diancam hukuman tahanan.
D. Hukum Lainnya
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
KBRI Antananarivo akan terus berupaya untuk mendapatkan akses konsuler terhadap WNI yang ditahan pada setiap kesempatan, namun, pejabat konsuler KBRI Antananarivo harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Madagaskar, dan persetujuan tersebut tidak diberikan secara langsung.
A. Kriminalitas
B. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Musim hujan dan angin topan berlangsung antara November - April. Hal tersebut dapat mengganggu ketersediaan pelayanan umum. Perhatikan ramalan cuaca di wilayah yang akan Anda kunjungi. Carilah lokasi shelter/penampungan terdekat dan ikuti instruksi otoritas lokal saat terjadi angin topan. Simpan dokumen dan barang berharga Anda dalam tempat yang kedap air. Wilayah samudera dapat dilanda tsunami yang biasanya disebabkan oleh gempa besar. Ikuti instruksi otoritas setempat dan segera menuju tempat evakuasi saat terjadi tsunami.
D.Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Berkendara di waktu malam dapat berbahaya terutama karena kurangnya pencahayaan dan kualitas jalan yang buruk serta hewan yang melintas. Pastikan Anda memiliki izin mengemudi internasional jika Anda akan menyetir dan selalu bawa dokumen identitas Anda seperti paspor karena polisi melaksanakan razia secara acak. Kawasan utara Madagaskar rawan terhadap ancaman perompak. Pada November 2011, Komisi Eropa melarang sejumlah penerbangan yang dioperasikan oleh Air Madagascar untuk terbang di wilayah Uni Eropa. Terdapat kekhawatiran atas standar keselamatan Air Madagaskar. Penerbangan lokal dapat dibatalkan atau ditunda tanpa ada pemberitahuan kepada penumpang.
A. Wabah Penyakit
Pada November 2014, WHO melaporkan adanya wabah bubonic (Black Death). Penularan penyakit ini biasa terjadi saat musim hujan di Madagaskar (Oktober - Februari). Madagaskar juga merupakan negara endemik Malaria. Kami menyarankan Anda menggunakan semprotan anti serangga dan pakaian lengan panjang untuk menghindari gigitan nyamuk. Penyakit yang menyebar melalui air, makanan dan penyakit infektif lainnya (Termasuk HIV/AIDS, Kolera, Hepatitis, Bilharzia, Tuberculosis, dan Rabies) rawan terjadi di Madagaskar. Anda harus memastikan bahwa air yang Anda minum merupakan air matang/air kemasan serta hindari makanan mentah/setengah matang.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas medis di Antananarivo masih terbatas dan makin sulit dicari di luar kota tersebut. Perawatan di klinik swasta memerlukan pembayaran di muka. Layanan ambulans tersedia di Antananarivo seperti Assistance Plus (+261 32 07 801 10/+261 20 22 487 47); Polyclinique déIlafy (+261 20 22 425 73); Espace Medical (+261 20 22 625 66/+261 34 02 00 911); dan Centre de Diagnostic Medical déUrgences (CDU) (+261 20 22 329 56 ).
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
WNI dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) saat mengunjungi Madagaskar yang berlaku selama 30 hari. Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan dan paling tidak 1 halaman paspor yang masih kosong untuk visa.
Kepabeanan dan Cukai :
Pada saat akan keluar dari Madagaskar, Pengunjung diperbolehkan membawa:
- 2 kg Vanila kering
- 1 kg Perhiasan disertai bukti pembelian
- 1 kg Lada
- 1 kg Kopi
Untuk melihat peraturan Kepabeanan dan Cukai selengkapnya, silahkan klik Malagsy Customs http://www.dounaes.gov.mg